Tawuran Mengerikan di Pantai Muara Lubuk Tukko: 10 Remaja Ditangkap!

Gambar: Kelompok remaja terlibat tawuran diamankan Polisi. Minggu, (23/03/2025). (Dok. Humas Polres Tapteng).

TAPTENG, DK – Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil menangkap sekelompok remaja yang terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam di kawasan Pantai Muara Lubuk Tukko hingga memasuki area Pantai Ikan Bakar Roy. 

Insiden yang mengguncang ketenangan pagi pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 lalu. Ini mencerminkan kecemasan yang semakin meningkat tentang keamanan di kalangan generasi muda di daerah tersebut.

Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, yang dikenal sebagai sosok yang tegas namun peduli terhadap masalah anak muda, didampingi Lurah Lubuk Tukko Baru, langsung melakukan penangkapan sebanyak 10 (sepuluh) remaja. 

Rincian tangkapan menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) orang dari kelompok warga Pandan dan 7 (tujuh) orang dari kelompok Muara, menyoroti adanya ketegangan yang terjadi di antara kedua lingkungan tersebut.

Identitas remaja yang diamankan adalah sebagai berikut:

1. IA (16 tahun), pelajar, warga Oswald Siahaan Lingk I Kel. Pandan Kec. Pandan.

2. RS (19 tahun), pemuda yang belum bekerja, tinggal di Oswald Siahaan Gg. Madura Lingk IV Kel. Pandan.

3. AFL (17 tahun), pelajar, warga Gang PKL Lingk II Kel. Pandan.

Sementara itu, 6 (enam) remaja yang diserahkan oleh Lurah Lubuk Tukko Baru teridentifikasi sebagai:

1. KAN (14 tahun), pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan.

2. BL (17 tahun), pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan.

3. AP (16 tahun), pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan.

4. MAH (14 tahun), pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan.

5. VHT (16 tahun), pelajar, warga Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan.

6. EK (16 tahun), pelajar, warga Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan.

Sedangkan seorang terduga pelaku, MRS (22 th), seorang nelayan yang tinggal di Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng, diserahkan oleh orangtuanya ke Polsek Pandan. Ini menunjukkan tanda-tanda kesadaran di kalangan orang tua mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari tindakan anak-anak mereka.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Pandan, menekankan bahwa dari kelompok remaja yang diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti senjata tajam yang mengerikan, termasuk sebilah celurit pendek, sebilah celurit bergagang besi, sebilah parang, sepotong kayu broti, dan sepotong kayu bulat. 

Penemuan ini tidak hanya mengindikasikan kekerasan fisik, tetapi juga adanya budaya perlawanan yang mengakar di kalangan remaja.

“Pihak Kepolisian akan mengundang orangtua, Kepling dan Pihak Sekolah remaja yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan dan surat pernyataan” jelas Kapolsek Pandan.

 

 

 

 

Pewarta : Rahmat s

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup