TAPSEL || DK, Seorang anggota LSM diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan atas dugaan pemerasan. Penangkapan berlokasi di SPBU Gunung Tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, sekitar pukul 17.30 WIB. (31/05/2024)
Akhiruddin Siregar (48), seorang entrepreneur yang tinggal di Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sejumlah Rp3.000.000, sebuah ponsel Vivo berwarna merah hitam dengan sarung berwarna coklat, serta Kartu Tanda Anggota LSM.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada tanggal kejadian, Akhiruddin Siregar tertangkap tangan saat sedang menerima sebuah amplop yang berisi uang.
Amplop tersebut diduga sebagai upaya untuk mencegah Akhiruddin mempublikasikan video truk pengangkut kayu, yang rencananya digunakan untuk pembangunan rumah milik Anda Saputra Siregar, salah satu anggota Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
Setelah menerima amplop, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Akhiruddin dan kemudian membawanya bersama bukti ke Markas Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, AKP Zulfikar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pemerasan semacam ini sangat meresahkan masyarakat.
“Setiap bentuk pemerasan akan kami tindak dengan keras. Tindakan dari anggota LSM ini tidak hanya merugikan orang tertentu tapi juga merusak citra lembaga sosial di mata masyarakat,” katanya.
AKP Zulfikar mengatakan, pihak kepolisian akan terus menggali informasi dari tersangka untuk menemukan motif beserta jaringan yang terlibat dibalik perbuatannya.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pemerasan dan kejahatan lainnya. Dukungan dan kerjasama masyarakat adalah kunci dalam menjaga keamanan dan keteraturan di wilayah ini,” tambahnya.
Seusai penangkapan, polisi telah mengamankan semua barang bukti dan menggiring tersangka ke Mapolres Tapanuli Selatan sebagai langkah awal penyidikan.
Tindak lanjut berupa penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, penahanannya, serta penggalian keterangan dari saksi-saksi untuk menguatkan data kasus sebelum proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Reporter: Rahmat