Korban Menjerit, Pelaku Masih Bebas Polres Rohil Didesak Bertindak

Ket Foto: Kuasa hukum Dan Korban

ROKAN HILIR DK – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pengeroyokan terhadap korban bernama Nurmin (55) warga Jalan Rukun Sentosa Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir- Riau, memicu kegaduhan keluarga dan warga sekitar, pasalnya korban diduga menjadi sasaran kekerasan dengan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh SM alias Irul Munte dan keluarganya pada Selasa 8 April 2025 sekira Pukul 18.30 wib 

“Keluarga korban menilai proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkesan jalan ditempat. Pasalnya sejak 10 April 2025, korban telah membuat laporan Pengaduan langsung ke Polres Rohil, namun penyidik Polres Rohil hingga kini belum ada menetapkan dan menahan pelaku.

Menurut keterangan Nurmin selaku korban , peristiwa bermula pada hari Selasa, 08 April 2025, sekira pukul 18.30 WIB, saat ia berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya setelah berkunjung dari rumah iparnya. Saat di tengah jalan, ia berpapasan dengan terlapor SM alias Irul Munte yang sedang naik motor berboncengan dengan istrinya. Istri terlapor menuduh Nurmin pencuri, sehingga terjadi adu mulut. Terlapor kemudian memukul Nurmin, dan dua anaknya AFL dsn ABL datang serta melakukan pengeroyokan.

Sat itu AFN dan ABL langsung memegang kedua tangan saya kebelakang dan menindih saya ketanah, saat saya di ditindih oleh anaknya AFL ke tanah , SM alias Irul Munthe memukul kepala saya dengan helm sampai pecah , dengan mengatakan “matikan aja, matikan aja.,” cerita Nurmin menjelaskan kepada awak media

Peristiwa pidana yang terjadi di jalan Purna Yuda ini sempat di disaksikan dan di videokan oleh salah satu dari 6 (enam) orang anak anak yang saat itu hendak pergi mengaji , video tersebut saat ini dijadikan barang bukti laporan ke penyidik .

Selain itu menurut keterangan yang disampikan anak anak yang menyaksikan kejadian itu, selain bukti helm, ” Pak Nurmin juga sempat dipukul dengan kayu ke badannya sampai patah pak ” Ujar salah satu anak kepada awak media.

Dugaan lambatnya proses penanganan perkara ini , Penasehat hukum korban Sartono S.H, M.H , pada tanggal 3 Mei 2025 telah mengirimkan surat Permohonan Untuk mempercepat proses Penangkapan terhadap pengeroyokan ini dan mendesak penyidik untuk segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang lambat dapat menimbulkan keresahan masyarakat.” Ujarnya kepada awak media  

“Sartono mengatakan bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan pengeroyokan itu cukup jelas bahwa terdapat sejumlah bukti kuat yang memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, antara lain pecahan helm yang digunakan untuk memukul korban, rekaman video kejadian yang diambil oleh saksi anak-anak, hasil visum dari klinik Polres Rokan Hilir, dan keterangan saksi-saksi mata.” Jelasnya Senin ,(5/5/2025).

Lebih jauh Sartono menjelaskan , bahwa tindak pidana ini adalah tindak pidana pengeroyokan secara bersama sama dan terjadi di muka umum, dan dengan niat jahat untuk melakukan pengeroyokan dan pelakunya lebih dari satu orang, sebagimana dalam video yang telah di jadikan bukti di penyidik polres Rohil , ” paparnya.

Ditambah juga dengan keterangan para saksi saksi . Kita berharap penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini, dapat bertindak secara profesional dan menerapkan pasal 170 KUHPidana terhadap pelaku dalam kejahatan ini, bukan penerapan pasal penganiayaan Ringan, dan perkara ini sangat atensi oleh masyarakat menunggu kepastian hukum terhadap pelaku pengeroyokan di tangkap dan tahan. 

Sartono, SH, MH sebagai kuasa hukum korban siap akan menghadirkan seorang Ahli Pidana agar perkara ini semakin terang, dan saya meminta rekan rekan media terus mengawal perkara ini sampai keadilan itu tercapai bagi diri dan keluarga korban,” harapnya .

Sementara itu , Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S I.K M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata S.Trk. S.IK Msi saat di konfirmasi Awak media terkait hal ini belum dapat dihubungi , 

Namun salah satu penyidik dalam perkara ini saat dikonfirmasi apakah sudah ada tersangka dirinya mengatakan ,” rencana hari ini mau gelar perkara , namun karena ada Pengawasan dan pemeriksaan(Wasrik) dari Polda Riau semua masih sibuk , ” Ujarnya .

 

Sumber: Konfirmasi

Editor: Redaksi 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup